DETAIL PELANGGAN
Nama Pelanggan : Nadia Syifa
Kab./Kota : Bandung, Jawa Barat
DETAIL PEMESANAN BARANG/JASA
| No. | Produk | Ukuran | Alamat | Qty | Produksi | Pasang | Jumlah |
| 1. | Baliho | 3x2 m (1mk) | Jl. Ibrahim Adjie No.115, Babakan Surabaya, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat | 1 | Rp. 1.735.000 | Rp 150.000 | Rp 1.885.000 |
| 2. | Baliho | 3x2 m (1mk) | Jl. Gegerkalong Lebak I, Gegerkalong, Kec. Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat | 1 | Rp. 1.735.000 | Rp 150.000 | Rp 1.885.000 |
| 3. | Baliho | 3x2 m (1mk) | Jl. Dr. Setiabudi No.149, Gegerkalong, Kec. Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat | 1 | Rp. 1.735.000 | Rp 150.000 | Rp 1.885.000 |
| PPN 11% | Rp 622.050 | ||||||
| Grand Total | Rp 6.277.050 | ||||||
Pajak Area Bandung 30 hari
Kontribusi tata ruang = Rp. 1.750.000,-
Fee Agency = Rp. 1.250.000,-
Transport = Rp. 500.000,-
PPN 11% = Rp. 385.000,-
Pajak On Bill 1 = Rp. 2.664.360,- (1 pcs)
Pajak On Bill 2 = Rp. 2.664.360,- (1 pcs)
Pajak On Bill 3 = Rp. 2.664.360,- (1 pcs)
Total Harga = Rp.11.878.080,-
Lama Proses Produksi = 7-10 Hari Kerja
Lama Proses Pasang = minimal 30 Hari Kerja
Syarat dan Ketentuan Pemesanan :
- Harga tersebut di atas sudah termasuk PPN
- Harga tersebut di atas berlaku selama 30 Hari setelah harga diterbitkan
- Waktu Proses Produksi/Pembuatan dihitung setelah semua data/dokumen order diterima lengkap (mulai dari pembayaran uang muka sudah diterima dan bahan/materi pendukung lainnya yang digunakan untuk memulai proses produksi)
- System Pembayaran sesuai kesepakatan adalah , Wajib membayarkan Uang Muka sebesar 50% untuk jasa pengurusan dan 100% Pajak On Bill. Pelunasan jasa pengurursan dibayarkan sebesar 50 % dalam jangka waktu minimal 2-7 hari setelah SKPD terbit.
- Apabila ada penundaan pengiriman/pemasangan/pengambilan pesanan dari Pelanggan, maka Pelanggan wajib menyelesaikan/melunasi biaya produksi atas pesanan yang telah diselesaikan
- Setelah 14 Hari Kalender berjalan dari Point No. 6 diatas dan Pelanggan tidak melakukan pembayaran Pelunasan Biaya Produksi maka akan dikenakan biaya charge Sewa Gudang sebesar 2% per hari dari Harga Barang Produksi yang dihitung mulai dari hari ke 15 yang akan ditagihkan ke Pelanggan sebelum proses selanjutnya dikerjakan
- Khusus untuk Pesanan dengan Jasa Pengurusan Pajak dan Perijinan, berlaku system pembayaran 100% diawal untuk biaya onbill yang disetor ke Pemerintah
- Garansi Jasa selama 28 Hari Kalender setelah pesanan diselesaikan (garansi tidak berlaku untuk kejadian bencana alam & kejadian disengaja atau tidak disengaja yang ditimbulkan oleh pihak lain seperti barang tertabrak, jatuh, dll yang bukan merupakan cacat produksi)
- Apabila terjadi pembatalan pesanan dari Pelanggan, maka berlaku beberapa kebijakan sebagai berikut :
- Pesanan dibatalkan sebelum status pesanan DIPROSES, maka uang pembayaran akan kembali 100% ke Pelanggan
- Pesanan dibatalkan pada saat pesanan sudah berstatus DIPROSES, maka Uang pembayaran yang sudah dibayarkan oleh Pelanggan tidak bisa dikembalikan (apabila Pelanggan melakukan pembayaran lunas di awal, maka refund/pengembalian ke Pelanggan hanya untuk opsi harga/biaya yang belum dikerjakan)