DETAIL PELANGGAN
Nama Pelanggan : Devi
Kab./Kota : Majalengka
DETAIL PEMESANAN BARANG/JASA
Nama Produk/Layanan : Jasa pasang visual papan nama ukuran 120 x 300 m, satu sisi
Alamat Pemasangan : Jl. Siliwangi No.7, Karyamukti, Kec. Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45459
Jumlah Pemesanan : 8 Unit
HARGA BARANG/JASA
Biaya Cetak Baru dan Pasang : Rp. 650.000,-/unit
Biaya Jasa Pemasangan : Rp. 450.000,-/unit
Lama Proses Produksi/Pembuatan : 7 - 10 hari kerja
Lama Proses Pemasangan: 1 Hari Kerja
Outlet Pelaksana : Kuningan, Jawa Barat
SYARAT DAN KETENTUAN
- Harga tersebut di atas belum termasuk PPN
- Harga tersebut di atas hanya berlaku untuk Pelanggan Eceran/Retail, Pelanggan Bukan PKP dan Pelanggan bukan Reseller, Dropshipper, Agency/Biro dan sejenisnya
- Harga tersebut di atas berlaku selama 30 Hari setelah harga diterbitkan
- Waktu Proses Produksi/Pembuatan dihitung setelah semua data/dokumen order diterima lengkap (mulai dari pembayaran uang muka sudah diterima dan bahan/materi pendukung lainnya yang digunakan untuk memulai proses produksi)
- System Pembayaran, Uang Muka sebesar 50% dari Opsi Harga yang diberikan dan Pelunasan 50% setelah Opsi Harga Pesanan diselesaikan
- Apabila ada penundaan pengiriman/pemasangan/pengambilan pesanan dari Pelanggan, maka Pelanggan wajib menyelesaikan/melunasi biaya produksi atas pesanan yang telah diselesaikan
- Setelah 14 Hari Kalender berjalan dari Point No. 6 diatas dan Pelanggan tidak melakukan pembayaran Pelunasan Biaya Produksi maka akan dikenakan biaya charge Sewa Gudang sebesar 2% per hari dari Harga Barang Produksi yang dihitung mulai dari hari ke 15 yang akan ditagihkan ke Pelanggan sebelum proses selanjutnya dikerjakan
- Khusus untuk Pesanan dengan Jasa Pengurusan Pajak dan Perijinan, berlaku system pembayaran 100% diawal untuk biaya onbill yang disetor ke Pemerintah
- Garansi Jasa selama 28 Hari Kalender setelah pesanan diselesaikan (garansi tidak berlaku untuk kejadian bencana alam & kejadian disengaja atau tidak disengaja yang ditimbulkan oleh pihak lain seperti barang tertabrak, jatuh, dll yang bukan merupakan cacat produksi)