DETAIL PELANGGAN
Nama Pelanggan : Ibu Donda
Kab./Kota : Denpasar, Bali
DETAIL PEMESANAN BARANG/JASA
Nama Produk/Layanan : Pajak reklame 900 x 5358 mm, dan 600x4175 mm (dua buah) satu sisi, menyala.
Jumlah Pemesanan : 3 Unit
Alamat Pemasangan : Jl. Gatot Subroto Timur, Denpasar, Bali
HARGA BARANG/JASA
Harga Barang/Jasa :
Jasa Pengurusan : Rp. 6.000.000,-
PPN 11% : Rp. 660.000,- +
Total : Rp.6.660.000,-
Pajak On Bill 0,9m x 5,35m : Rp. 7.168.509,-
Pajak On Bill 0,6m x 4,17m : Rp. 3.724.727,-
Pajak On Bill 0,6m x 4,17m : Rp. 3.724.727,- +
Grand Total : Rp.21.277.963,-
Durasi Pesanan : minimal 30 Hari
HARGA TIDAK INCLUD IZIN REKLAME
SYARAT DAN KETENTUAN
- Harga tersebut di atas sudah termasuk PPN
- Harga tersebut di atas hanya berlaku untuk Pelanggan Eceran/Retail, Pelanggan Bukan PKP dan Pelanggan bukan Reseller, Dropshipper, Agency/Biro dan sejenisnya
- Harga tersebut di atas berlaku selama 30 Hari setelah harga diterbitkan
- Waktu Proses Produksi/Pembuatan dihitung setelah semua data/dokumen order diterima lengkap (mulai dari pembayaran uang muka sudah diterima dan bahan/materi pendukung lainnya yang digunakan untuk memulai proses produksi)
- Pembayaran Uang Muka sebesar 50% dari harga. Pembayaran Pelunasan 50%. Apabila ada penundaan pengiriman/pemasangan/pengambilan pesanan dari Pelanggan, maka Pelanggan wajib menyelesaikan/melunasi biaya produksi atas pesanan yang telah diselesaikan.
- Setelah 14 Hari Kalender berjalan dari Point No. 6 diatas dan Pelanggan tidak melakukan pembayaran Pelunasan Biaya Produksi maka akan dikenakan biaya charge Sewa Gudang sebesar 2% per hari dari Harga Barang Produksi yang dihitung mulai dari hari ke 15 yang akan ditagihkan ke Pelanggan sebelum proses selanjutnya dikerjakan
- Khusus untuk Pesanan dengan Jasa Pengurusan Pajak dan Perijinan, berlaku system pembayaran 100% diawal untuk biaya onbill yang disetor ke Pemerintah
- Garansi Jasa selama 28 Hari Kalender setelah pesanan diselesaikan (garansi tidak berlaku untuk kejadian bencana alam & kejadian disengaja atau tidak disengaja yang ditimbulkan oleh pihak lain seperti barang tertabrak, jatuh, dll yang bukan merupakan cacat produksi)
KEBIJAKAN PEMBATALAN PESANAN
Apabila terjadi pembatalan pesanan dari Pelanggan, maka berlaku beberapa kebijakan sebagai berikut :
- Pesanan dibatalkan sebelum status pesanan DIPROSES, maka uang pembayaran akan kembali 100% ke Pelanggan
- Pesanan dibatalkan pada saat pesanan sudah berstatus DIPROSES, maka Uang pembayaran yang sudah dibayarkan oleh Pelanggan tidak bisa dikembalikan (apabila Pelanggan melakukan pembayaran lunas di awal, maka refund/pengembalian ke Pelanggan hanya untuk opsi harga/biaya yang belum dikerjakan)